HAK PESERTA
Hak atas Manfaat Pensiun yang diperoleh Peserta :
Â
A. Manfaat Pensiun Normal
Diberikan kepada Peserta yang telah berhenti bekerja dan telah mencapai usia pensiun normal (56 tahun)
Â
B. Manfaat Pensiun Dipercepat
Diberikan kepada Peserta yang telah berhenti kerja dan belum mencapai usia pensiun normal tetapi telah mencapai usia pensiun dipercepat (46 tahun)
Â
C. Manfaat Pensiun Cacat
Diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja karena cacat sesuai peraturan yang berlaku di Pemberi Kerja.
Â
D. Pensiun Ditunda
Diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan belum mencapai usia pensiun dipercepat dan telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat :
Â
E. Pengembalian Iuran
Diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak atas Iuran Peserta dan hasil pengembangannya, dan dibayarkan secara sekaligus.