USIA PENSIUN

  1. Usia Pensiun Normal bagi Peserta adalah 55 (lima puluh lima tahun.

  2. Untuk tenaga medik, batas Usia Pensiun Normal dapat diperpanjang maksimum hingga usia 60 (enam puluh) tahun.

  3. Untuk tenaga dosen berpangkat rektor, batas Usia Pensiun Normal dapat diperpanjang maksimum hingga usia 60 (enam puluh) tahun.

  4. Usia Pensiun Dipercepat bagi Peserta adalah 45 (empat puluh lima) tahun.