USIA PENSIUN
- Usia Pensiun Normal bagi Peserta adalah 55 (lima puluh lima tahun.
- Untuk tenaga medik, batas Usia Pensiun Normal dapat diperpanjang maksimum hingga usia 60 (enam puluh) tahun.
- Untuk tenaga dosen berpangkat rektor, batas Usia Pensiun Normal dapat diperpanjang maksimum hingga usia 60 (enam puluh) tahun.
- Usia Pensiun Dipercepat bagi Peserta adalah 45 (empat puluh lima) tahun.