RUMUS PENSIUN

 

MP = F x MK x PhDP

 

 

Manfaat Pensiun (MP)

 

Faktor peghargaan pertahun masa kerja (F)

Faktor penghargaan per tahun masa kerja ditetapka sebesar 2,5 % (dua koma lima per seratus).

 

MASA KEPESERTAAN (MK)

adalah masa kepesertaan Peserta sejak terdaftar sebagai peserta yang diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penentuan besarnya manfaat pensiun.

 

PENGHASILAN DASAR PENSIUN (PhDP)

penghasilan dasar pensiun terdiri dari gaji yang diperhitungkan dari gaji rata-rata 4 (empat) tahun tertinggi.