RUMUS PENSIUN
Â
MP = F x MK x PhDP
Â
Â
Manfaat Pensiun (MP)
Â
Faktor peghargaan pertahun masa kerja (F)
Faktor penghargaan per tahun masa kerja ditetapka sebesar 2,5 % (dua koma lima per seratus).
Â
MASA KEPESERTAAN (MK)
adalah masa kepesertaan Peserta sejak terdaftar sebagai peserta yang diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penentuan besarnya manfaat pensiun.
Â
PENGHASILAN DASAR PENSIUN (PhDP)
penghasilan dasar pensiun terdiri dari gaji yang diperhitungkan dari gaji rata-rata 4 (empat) tahun tertinggi.