Tata cara pembayaran manfaat pensiun
Â
Tata Cara Pembayaran Manfaat Pensiun Bagi Peserta
- Pembayaran Manfaat Pensiun Normal dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usian pensiun normal atau setelahnya dan berakhir pada bulan ke 12 (dua belas) setelah Pensiunan meninggal dunia.
- Pembayaran Manfaat Pensiun Dipercepat dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peserta berhenti bekerja dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelumnya dicapainya usia pensiun normal dan berakhir pada bulan ke 12 (dua belas) setelah Pensiunan meninggal dunia.
- Pembayaran Manfaat Pensiun Ditunda dilakukan terhitung muali bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan Peserta dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya setelah peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh tahun) sebelum mencapai usia pensiun normal dan berakhir pada bulan ke 12 (dua belas) setelah Pensiunan meninggal dunia.
- Pembayaran Manfaat Pensiun Ditunda dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan Peserta mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan Peserta dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum mencapai usia pensiun normal dan berakhir pada bulan ke 12 (dua belas) setelah Pensiunan meninggal dunia.
- Pembayaran Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Cacat, dan Manfaat Pensiun Ditunda dilakukan sebagai berikut :
- 100% (seratus per seratus) secara bulanan; atau
- 20% (dua puluh perseratus) secara sekaligus dan 80% (delapan puluh per seratus) sisanya secara bulanan sesuai permintaan tertulis Peserta.
- Dalam hal Peserta tidak menentukan pilihan, maka Peserta dianggap memilih pembayaran 100% (seratus per seratus) secara bulanan
- Dalam hal besarnya Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) lebih kecil dari ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Menteri, maka Pembayarannya dapat dilakukan oleh Pengurus secara sekaligus.
- Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta harus mengajukan surat permohonan kepada Dana Pensiun dengan menggunakan formulir disertai lampiran sebagai berikut :
- surat pemberhentian dari Pemberi Kerja, foto copy KTP dan KK.
- Kartu Tanda Peserta.
- Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan di kantor Dana Pensiun atau tempat yang ditunjuk Dana Pensiun sesuai permintaan tertulis Peserta.