Kenaikan manfaat Pensiun
Â
PDP DPBI Pasal 44 ayat 5
Untuk mempertahankan biaya hidup, maka Manfaat Pensiun per bulan yang menjadi hak Pensiunan, atau Janda/Duda dan Anak, setiap tahun mulai bulan Januri, dapat ditinjau oleh Pengurus untuk dinaikkan sebesar maksimal 8% (delapan per seratus) dari jumlah Manfaat Pensiun per bulan yang diterima tahun sebelumnya, jika keadaan keuangan Dana Pensiun memungkinkan.