PORTOFOLIO INVESTASI

 

Kebijakan Investasi :

Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Baptis Indoneisa selaku Pendiri Dana Pensiun Baptis Nomor: SK/08/YBI/V/2009 tanggal 4 Mei 2009 tentang Arahan Investasi , jenis investasi yang dapat dipilih dan batas maksimum untuk setiap jenis investasi terhadap jumlah investasi adalah sebagai berikut :

 

  1. Deposito berjangka : Minimal : 20 % , Maximal 100 % dari total investasi

  2. Saham listing : Maksimal : 5 % dari total investasi

  3. Saham penyertaan : Minimal : 2,5 % dari total investasi

  4. Obligasi : Maksimal : 55 % dari total investasi

  5. Reksadana : Maksimal : 30 % dari total investasi

  6. Tanah & Bangunan : Maksimum : 2,5 % dari total investasi

 

PENGELOLA INVESTASI

Dana Pensiun Baptis Indonesia menggunakan tenaga ahli di bidang investasi (manajer investasi) dalam mengelola investasinya.