POSISI KEPESERTAAN
Â
( per 31 Desember 2012 )
- Peserta Aktif : 1.085 orang
- Pensiunan : 305 orang
- Pensiun Ditunda : 77 orang
Â
Syarat Kepesertaan :
- Setiap Karyawan, yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah menyelesaikan masa percobaannya serta diangkat sebagai Karyawan pada Pemberi Kerja, berhak menjadi Peserta.
- Untuk menjadi Peserta, Karyawan wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong gajinya guna membayar iuran kepada Dana Pensiun.
- Kepesertaan pada Dana Pensiun dimulai sejak Karyawan terdaftar sebagai Peserta dan berakhir pada saat Peserta meninggal dunia atau pensiun atau berhenti bekerja dan telah mengalihkan haknya ke Dana Pensiun lain.
- Setiap Peserta diberikan bukti kepesertaan dari Dana Pensiun.
- Seorang Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan.
Â
Prosedur Kepesertaan
Mengisi Formulir Permohonan yang mendapat persetujuan Pemberi Kerja dengan melampirkan :
- Fotokopi Akte Kelahiran (diri sendiri, suami/isteri, anak)
- Fotokopi Akte Pernikahan/Perceraian/kematian
- Fotokopi KTP
- Surat Pernyataan Pihak Yang Ditunjuk (bagi yang belum berkeluarga)
- Pasfoto ukuran 2 x 3 (1 lembar) dan 3 x 4 (1 lembar)
Â
Bukti Kepesertaan :
Sebagai bukti kepesertaan, setiap Peserta mendapatkan :
- Kartu Peserta
- Surat Keputusan Penetapan sebagai Peserta
- Buku Peraturan Dana Pensiun